Jam Kerja Pegawai ASN Maluku Utara Selama Bulan Suci Ramadan

Avatar photo
Kantor Gubernur Malut. (kieraha.com)

Jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah secara resmi telah diatur oleh pemerintah pusat. ASN ini hanya bekerja mulai pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur.

Samsudin Abdul Kadir, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menyatakan, jam kerja ASN Pemprov Malut ini kurang lebih 7 jam selama bulan Ramadan.

BACA JUGA Wisatawan Irlandia Bangga Bisa Sampai di Tanjung Waka Kepulauan Sula

“Edaran tersebut tidak berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya. Yang jelas lebih lama datang dan cepat pulang,” ujar Samsudin, Rabu, 31 Maret.

Jam kerja bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ini berlaku untuk yang kerja di kantor maupun yang kerja di rumah (work from home).

Jam kerja ASN ini secara resmi diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. *