DKP Maluku Utara Bakal Sapu Bersih Rumpon Ilegal di Perairan Halmahera

Avatar photo
Abdullah Assagaf. (Kieraha.com)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait praktik rumpon ilegal di laut Perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Rencana penertiban rumpon ilegal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf menyusul maraknya laporan praktik illegal fishing di wilayah perairan setempat.

BACA JUGA Berebut Ruang di Selat Obi Halmahera Selatan

“Operasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk saat ini kita masih menunggu kapal bantuan dari KKP yang akan diberangkatkan bersama tim operasi ke lokasi,” ujar Abdullah, begitu disambangi kieraha.com, di Ternate, Selasa 21 Juni.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Ia menyatakan, pihak DKP Maluku Utara akan menyisir seluruh Perairan Pulau Obi yang marak rumpon ilegal dan kapal motor pajeko dari Seram dan Bitung.

“Kita akan potong seluruh rumpon ilegal yang ada di perairan ini,” jelasnya.

Abdullah mengemukakan, adanya laporan warga dan desakan dari Aliansi Anak Nelayan Obi ini pun telah berdampak terhadap 18 rumpon ilegal yang memasukan permohonan izin.

“Dari 18 permohonan ini semuanya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia mengatakan 18 dokumen permohonan penempatan izin rumpon ini tidak memenuhi syarat karena yang mengajukan permohonan izin adalah perorangan.

“Semestinya (SIPR) satu kesatuan dengan armada kapal. Dan atas masalah ini, kita telah menyampaikan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk tidak mengeluarkan izin bagi kapal maupun rumpon yang ada di Perairan Pulau Obi dan wilayah Maluku Utara lainnya. Alhamdulillah surat dari DPM PTSP sudah keluar, dan untuk sementara waktu tidak mengeluarkan izin kapal dan izin rumpon,” sambungnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Praktek penangkapan ikan secara ilegal ini disampaikan telah menabrak sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Pelanggaran ini diantaranya tentang jarak pemasangan rumpon yang seharusnya 10 mil laut ternyata ditemukan hanya berjarak antara 2 sampai 3 mil laut. Bahkan sebagian besar rumpon tidak mencantumkan nama pemilik, Nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) dan titik koordinat rumpon. *