Ajudan Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo
Terdakwa kasus korupsi Ramadhan Ibrahim saat ditahan KPK di Jakarta/dok istimewa

Majelis Hakim Tipikor resmi menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap ajudan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dalam perkara gratifikasi, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Jumat 20 September 2024.

Majelis hakim menyatakan Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, saat membacakan putusan.

Ramadhan Ibrahim diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan Ramadhan Ibrahim juga diancam pidana Pasal 12 Huruf b Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ramadhan Ibrahim turut serta menerima gratifikasi bersama-sama dengan Abdul Gani Kasuba sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum KPK maupun penasihat hukum Terdakwa Ramadhan Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau menerima. *