Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Ternate dan Halmahera Barat

Avatar photo
Ilustrasi membayar zakat fitrah/Shutterstock/Liputan6.com

Besaran konversi nilai zakat fitrah di wilayah Provinsi Maluku Utara pada Ramadan 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di Malut.

Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah.

Untuk wilayah Kota Ternate ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras 2,5 kilogram senilai Rp 18 ribu per kilogram.

Sementara, wilayah Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa. Nilai ini juga disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram sebesar Rp 18 ribu per kilogram.

Penetapan zakat fitrah ini dilakukan lebih awal agar masyarakat bisa menerima informasi terkait zakat fitrah. Juga karena pembayaran zakat fitrah dianjurkan dilakukan di awal Bulan Ramadan agar manfaatnya bisa rasakan para mustahik sebelum Salat Idul Fitri. *