Mantan Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya Mutiara T Yasin, menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis 4 Juli 2024.
Pemeriksaan mantan Wagub dan istrinya itu terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan untuk Al Yasin sendiri merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan ini masih sebatas Saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Al Yasin yang datang bersama kuasa hukumnya, Iskandar Yoi Sangaji, begitu disambangi usai pemeriksaan di Ruang Penyidik Kejati, enggan memberikan penjelasan.
“Tanya di dalam (Penyidik Kejati Malut),” cetus Al Yasin.
Kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah ini sebelumnya ditemukan transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Oleh Inspektorat Malut, juga menemukan pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Selain itu terdapat pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya mencapai senilai Rp 1.249.972.844.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Malut juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir. *