KNPI Halmahera Selatan menyoroti dugaan kontaminasi kromium heksavalen atau Cr6 yang disinyalir mencemari sumber air bersih di Desa Kawasi, Pulau Obi. Ini disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Hastomo B Tawary, kepada kieraha.com, Rabu 18 Juni 2025.
Zat kimia yang sangat beracun ini dikenal sebagai karsinogen (meningkatkan risiko terkena kanker). Sumber air yang diduga terkontaminasi ini merupakan yang utama bagi warga setempat untuk minum, mandi hingga menangkap ikan.
BACA JUGA Air Sumur di Lelilef Halmahera Tengah Terkontaminasi Nikel dan Bakteri E Coli
Hastomo menyebutkan, tingkat polutan seperti Cr6 yang menyebabkan pencemaran di air bersih diduga berasal dari limpasan kegiatan penambangan nikel. Zat kimia tersebut akan sangat berbahaya dan dapat mengancam kehidupan warga yang hidup di wilayah ini.
Harita Group mulai mengekstraksi nikel di Pulau Obi pada 2010. Ini dilakukan melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada atau PT TBP.
Hastomo menyatakan, kontaminasi polutan Cr6 pada air ini telah menjadi konsumsi publik.
“Karena ini menyangkut hajat hidup warga negara, maka kami meminta Harita Group (PT TBP) segera bertanggungjawab,” katanya.
Hastomo berharap, Harita Group (Harita Nickel) dalam menjalankan aktivitas penambangan dan industri di Pulau Obi dapat memperhatikan kondisi lingkungan setempat.
“Terutama air bersih agar tidak terkontaminasi zat beracun hanya karena kelalaian Perusahaan. Karena itu, perlu adanya upaya adaptasi dan mitigasi,” lanjutnya.
Penjelasan Harita
Harita Group melalui juru bicaranya, Bayu Gialucca Vialli menyebutkan bahwa pihak perusahaan sudah memberikan penjelasan ke berbagai stakeholder terkait masalah tersebut.
Media Relations Superintendent Harita Nickel itu, juga mengirimkan dokumen laporan keberlanjutan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran. Yang dalam laporan perusahaan pengelola aset yang mendapatkan status proyek strategis nasional atau PSN dan objek vital nasional itu menyebutkan, tingkat polutan seperti Cr6 tidak terdapat di air bersih seperti yang disebutkan.
Menurut laporan perusahaan itu, ketika dikonfirmasi kieraha.com menyebutkan, untuk memastikan transparansi dan pengawasan, infrastruktur fisik Harita Nickel dilengkapi perangkat SPARING untuk pemantauan secara real time. Perangkat ini dipasang di titik penaatan dan terhubung langsung dengan sistem nasional milik Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga memungkinkan pelaporan otomatis terhadap data debit dan kualitas air.
BACA JUGA Kasus Stunting di Pulau Tambang Maluku Utara Makin Ekstrem
Selain itu, potensi keberadaan logam terlarut–termasuk Chromium-6 dari tanah laterit–dikelola melalui proses sedimentasi, flokulasi, dan koagulasi sebelum dialirkan. Pengambilan sampel dan analisis laboratorium secara berkala dilakukan oleh pihak ketiga independen yang telah terakreditasi.
“Pada tahun 2023 dan 2024, hasil penilaian independen mencatat tidak terdapat temuan ketidaksesuaian terkait air maupun aspek lingkungan lainnya di seluruh area operasional Harita Nickel,” sebut laporan Harita. *