Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat di Kabupaten Halbar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign Welcome to Halbar.
Eks pejabat itu adalah mantan Sekretaris Daerah M Syahril Abd Radjak dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Samsudin Sinen.
Fahri, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan terhadap keduanya Lapas Kelas III Jailolo,” jelas Fahri, kepada wartawan.
Proyek pembangunan Letter Sign di Kawasan Tanjung Desa Guaeria, Halmahera Barat ini mulai digulirkan sejak tahun 2017. Proyek APBD ini diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1 miliar.
Langkah Kejaksaan Negeri ini menjadi sorotan lantaran Syahril Abd Radjak merupakan figur politik yang sempat mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sebagai Calon Wali kota Ternate. *






