Aktivitas Galian C milik perusahaan PT Labrosco, di Kawasan Hutan Produksi Gunung Roti, Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, diduga berlangsung secara ilegal.
Pengambilan material batuan ini disenyalir belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk lokasi batuan (Galian C) milik PT Labrosco itu masuk dalam Kawasan Hutan Produksi. Aktivitas perusahaan di lokasi itu tidak ada izin,” jelas Zulkifli Mansur, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Tidore Kepulauan, ketika dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ia menyayangkan aktivitas galian ini dilakukan tanpa koordinasi dengan KPH setempat, maupun secara lintas sektor di tingkat Kabupaten.
Menurutnya, pihak KPH Tidore juga sudah melakukan upaya dengan mengarahkan pihak perusahaan untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum aktivitas Galian C dilakukan.
“Kalau tidak ada izin kan nanti bermasalah, juga kemudian nanti instansi Pemerintah yang disalahkan lagi. Padahal mereka yang tidak mau mengurus izin,” lanjutnya.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengalihkan kewenangan penerbitan izin pertambangan batuan dari sebelumnya kepada Pemerintah Daerah menjadi ke Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Daerah berwenang mengalokasikan ruang kawasan tambang, menerbitkan rekomendasi tata ruang, serta menerbitkan dokumen lingkungan hidup.
Khusus untuk pengambilan material Galian C di Kawasan Hutan Produksi Gunung Roti, Halmahera Tengah ini diduga kuat telah mengabaikan UU dan mekanisme tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas Galian C di Kawasan hutan ini hanya menggunakan rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup dari DLH Malut.
Kieraha.com berusaha menghubungi Direktur PT Labrosco. Namun upaya konfirmasi melalui telepon ini belum bersambut. *






