Kejati Sasar Tersangka Baru Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan

Avatar photo
Aula Fala Lamo Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Direksi PT Bangun Utama Mandiri inisial L alias Leli diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Leli diperiksa sebagai saksi atas tindak lanjut hasil persidangan terpidana AH alias Ahmad pada kasus korupsi Anggaran Masjid Raya Halmahera Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Kami periksa sebagai saksi,” jelas Richard, begitu dikonfirmasi, Selasa 1 Juli 2025.

Richard menyatakan bahwa sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka diantaranya dari Bagian Pokja dan Bagian Keuangan Pemda Halmahera Selatan.

“Mereka diperiksa terkait anggaran Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap II Tahun 2017,” lanjutnya.

Kasus yang sudah inkrah ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate memvonis Ahmad selaku Mantan Kadis Perkim LH Halsel dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pengembangan penyelidikan kasus yang dilakukan Penyidik Kejati saat ini untuk mengungkap tersangka baru. Ini dilakukan atas dasar fakta persidangan terkait alokasi anggaran yang pembangunannya dinilai fiktif.

Anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan ini dianggarkan sejak tahun 2016 – 2024 dengan nilai kurang lebih Rp 117 miliar melalui APBD Kabupaten setempat.

Untuk PT Bangun Utama Mandiri mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp 100 miliar dan sisanya dikerjakan oleh CV Minanga Tiga Satu. *