Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sedang menyelidiki proyek pembangunan pusat kuliner Pandara Kananga di Tapak II Ternate Tengah, Ternate dengan nilai fantastis Rp 24,6 miliar. Proyek ini diresmikan pada Juli 2023, tetapi kini mencuat dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, Asnawati dari Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku Utara, telah menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejati setempat.
Menurut Asnawati, bangunan ini menggunakan dana APBN dan telah dihibahkan ke Pemerintah Kota Ternate. Namun, tanggung jawab dan transparansi anggaran menjadi pertanyaan utama.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan ini bertujuan memastikan alokasi dana. Isu penggunaan anggaran APBN dan APBD menjadi sorotan.
Akankah penyelidikan kasus di bawah kepemimpinan Kajati Herry Ahmad Pribadi dan Asisten Tindak Pidana Khusus Ardian ini mengungkap fakta, atau masih menyisakan tanda tanya besar untuk publik Maluku Utara? *