Kejati Warning Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat di Maluku Utara

Avatar photo
Sobeng Suradal/kieraha.com

Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sobeng Suradal, memberikan peringatan keras kepada mantan pejabat daerah yang masih menguasai aset pemerintah.

Mantan Kepala Kejari Morotai itu menyatakan, bidang yang saat ini dipimpinnya itu memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemulihan aset di wilayah hukum Kejati Maluku Utara.

Sobeng menyatakan, bagi mantan pejabat daerah yang masih menguasai aset pemerintah setelah masa jabatannya berakhir bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

“Penguasaan aset pemerintah tanpa hak itu sudah merugikan keuangan negara dan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Karena itu, bagi mantan pejabat yang menguasai aset pemerintah tanpa hak, harap segera dikembalikan. Kalau tidak maka bisa diproses sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya, ketika disambangi kieraha.com, Kamis 18 Desember 2025.

Untuk saat ini, lanjut Sobeng, pihak Aspema Kejati Malut sudah mulai melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota dalam rangka pendataan serta penertiban aset pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain.

“Kami juga memberikan bantuan non-litigasi. Kalau prosesnya bersifat perdata maka kita akan koordinasikan dengan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Malut,” ucapnya.

Sobeng menambahkan, upaya Kejati Malut dalam rangka penertiban dan pemulihan aset milik pemerintah ini baru akan dimaksimalkan pada tahun 2026. Mengingat, Bidang Aspema Kejati Malut yang dipimpinnya ini baru resmi berjalan pada bulan November 2025 kemarin.

“Kami akan membantu Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan pemulihan aset dimaksud, baik melalui perampasan sampai dengan penyitaan. Tentunya yang kami lakukan sesuai data yang sudah lengkap dan berdasarkan prosedur hukum,” sambungnya. *