KPK Hadirkan Para Pejabat Terduga Pemberi Suap di Sidang AGK

Avatar photo
Sidang suap dengan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Sebanyak 17 orang ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara kembali dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap atau gratifikasi dengan Terdakwa Gubernur Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024.

Para saksi yang dimintai keterangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh Penyidik KPK dalam kasus suap tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap kepada AGK saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara dua periode.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat Hakim Anggota ini menghadirkan para saksi diantaranya Karo Umum Jamaludin Wua, Kadis P3A Musrifah Alhadar, Kadis DLH Fachrudin Tukuboya, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala BKD Miftah Baay, Kadis ESDM Suprianto Andili, Kadishut M Sukur Lila, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda M Sarmin S Adam, Yusman Dumade, Yudhitya Wahab, Hasan Tarate, M Saleh, Noldi Kasim, dan Musnawati A Rajak. *