Oknum Pegawai Bawaslu Dilaporkan Sodomi 5 Orang Siswa di Morotai

Polisi Ungkap Praktik Menyimpang Ini Diduga Telah Memakan Banyak Korban

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Via catholicexchange.com/Liputan6.com)

Kasus asusila sesama jenis mengguncang Kabupaten Pulau Morotai. Sebanyak lima orang siswa SMA diduga mengalami pelecehan seksual tersebut. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Morotai, Senin 13 April 2026.

Para korban yang rata-rata berusia 15 – 17 tahun diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SK. Terduga pelaku itu merupakan oknum pegawai yang bertugas di lingkungan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten setempat.

Dalam laporannya, para siswa mengaku telah menjadi korban tindakan asusila oknum tersebut secara berulang kali.

Pamapta 1 SPKT Polres Morotai Ipda Rafif S membenarkan adanya laporan resmi dari para korban terkait dugaan kasus kekerasan seksual sesama jenis.

“Jadi pelajar SMA sendiri yang melapor soal kasus sesama jenis ini. Pelakunya adalah oknum yang berdinas di Bawaslu,” jelas Ipda Rafif, di ruang kerjanya.

Pihak kepolisian mengemukakan bahwa praktik menyimpang ini diduga telah berlangsung lama. Namun, para korban baru berani bersuara dan melaporkan kejadian tersebut secara kolektif pada 13 April.

“Banyak korban sebenarnya sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Kejadian ini terus berulang dari tahun ke tahun, namun baru kali ini dilaporkan. Ternyata korbannya sudah banyak,” sambungnya.

Proses pelaporan para korban di Mapolres Morotai didampingi langsung oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten setempat. Pihak Dinsos menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini, mengingat seluruh korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.

“”Usia rata-rata mereka 15 sampai 17 tahun, anak sekolah semua. Berdasarkan keterangan, pelaku memang sudah melancarkan aksinya dari tahun ke tahun,” lanjut salah satu perwakilan Dinas Sosial yang mendampingi para korban.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memproses pelaku secara hukum. *