Puluhan Anggota Polda Maluku Utara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Avatar photo
Polda Maluku Utara
Penyampaian rilis Akhir Tahun Polda Maluku Utara, di Red Corner Ternate, Kota Ternate, Sabtu 30 Desember 2023 (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Sebanyak 20 anggota Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH selama tahun 2023. Ketegasan tersebut lantaran, puluhan anggota ini melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini disampaikan Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi saat memimpin pelaksanaan Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Maluku Utara, di Red Corner Resto Ternate, Kota Ternate pada Sabtu, 30 Desember 2023.

“Di Tahun 2023 ini, kami sudah mengeluarkan Keputusan PTDH terhadap dua puluh anggota Polda Maluku Utara dan jajaran yang bermasalah,” tuturnya.

Samudi menyebutkan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah Disersi sebanyak 9 kasus, disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus.

“Pelanggaran yang dilakukan puluhan personel tersebut dilakukan pada tahun 2022 dan 2023 yang kami proses dan terbitkan Keputusan PTDH di Tahun 2023,” ujarnya.

BACA JUGA Polda Maluku Utara Selamatkan Rp12,5 Miliar Potensi Kerugian Negara

Ia mengatakan, ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

“Tentunya ini harus dijadikan pelajaran bagi personel lainnya agar tidak membuat pelanggaran apalagi pidana, karena kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada.” tambahnya.*