Putri Indonesia Nikmati Aliran Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara

Avatar photo
Putri Indonesia Maluku Utara 2022/dok istimewa

Putri Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Gubernur Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024.

Chairunnysa dihadirkan dalam sidang berstatus sebagai seorang mahasiswi yang menerima aliran uang yang diberikan atas nama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Chairunnysa dalam sidang melalui zoom di Gedung KPK.

Saksi ini menceritakan awal mula berkenal dengan mantan Gubernur AGK sejak mengikuti Audisi Putri Indonesia Tahun 2022. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan pernah menerima pengiriman uang dari Terdakwa AGK sebanyak 10 kali.

“Ada kurang lebih 10 kali yang mulia. Untuk bantuan biaya pendidikan,” sebutnya.

Aliran uang yang diterima dari terdakwa AGK ini totalnya mencapai kurang lebih Rp 200 juta.

“Beliau (AGK) biasa transfer yang mulia,” jelasnya.

Uang dari gubernur ini, kata Chairunnysa, dikirimkan melalui transfer atas nama Ramadhan Ibrahim, selaku Ajudan Gubernur AGK.

“Biasanya Pak gubernur sampaikan kalau sudah transfer uang dan itu disampaikan melalui telepon,” ucapnya.

Saksi mengakui, pernah berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Gubernur AGK di Jakarta dan nomor rekening miliknya diberikan secara langsung ke gubernur. *