Setwan Maluku Utara Tetap Proses PAW Anggota DPRD dari Partai Berkarya

Avatar photo
Momen bersama Wakil Rakyat Provinsi dengan Wagub Malut M Al Yasin Ali, usai prosesi PAW Anggota DPRD Malut dari Partai Berkarya, Jumat 17 Februari 2023. (kieraha.com)

Ketua DPRD Kuntu Daud resmi memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Peggantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Berkarya atas nama Jainal Samad. Seremoni PAW yang dilangsungkan di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Malut ini, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam SK Mendagri yang dibacakan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah itu menyebutkan, Ashary Turuy diberhentikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.003. 4-II Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD.

“Selanjutnya, sebagai pengganti, posisinya diisi Jainal Samad ST yang ditetapkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah dan janji,” sebut Sekwan Abubakar.

BACA JUGA Setwan Maluku Utara Diminta Tunda PAW Anggota DPRD dari Partai Berkarya

Setelah pembacaan SK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud mengambil sumpah serta melakukan penandatanganan Surat Keputusan terhadap Jainal Samad selaku Anggota DPRD yang baru.

Rapat Paripurna PAW ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali, Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir, Staf Ahli dan beberapa pimpinan OPD, serta Ketua KPUD Malut.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News