Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang heboh di Maluku Utara masih tahap penyelidikan.
Kasus yang dilaporkan melalui kuasa hukum korban Nomor: STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut ini dijelaskan bukan kasus delik aduan tapi delik murni. Sehingga kasusnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum meskipun sudah dicabut laporannya.
BACA JUGA Oknum ASN Sula yang Diduga Telantarkan Gadis ABG di Ternate Resmi Dipolisikan
“Memang benar ada pencabutan laporan dari pihak korban, namun bukan berarti menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, Jumat 30 Juli 2021.
Saat ini pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara sedang tahap Penyelidikan.
“Dan ketika nanti alat buktinya cukup maka akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” lanjut Adip.
Kasus yang dilaporkan gadis ABG berusia 16 tahun melalui kuasa hukumnya ini dengan terlapor oknum ASN inisial KM yang juga diduga seorang pejabat di lingkup Pemda Kepulauan Sula. Namun setelah kasus ini diproses kemudian pada Kamis kemarin oleh pihak pelapor menyatakan bahwa kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini sudah merupakan keinginan kami keluarga, terutama pihak pelapor untuk masalah ini diselesaikan secara damai,” kata gadis tersebut, Kamis, 29 Juli.
BACA JUGA Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Oknum ASN Sula yang Diduga Telantarkan Gadis ABG
Menurutnya, pencabutan laporan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan tidak ada iming-iming tertentu. Menurutnya, penyelesaian ini murni keinginan pelapor dan terlapor.
Ia mengutarakan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanya kesalahpahaman antara pihaknya dengan terlapor.
Untuk itu kedua pihak, katanya, secara bersama menyepakati tidak saling melaporkan atau saling menuntut atas insiden yang telah membuat heboh. *
Rian Basri