Terduga pelaku pembunuhan sadis yang sudah ditangkap akhirnya mengakui perbuatannya menghabisi nyawa istri, mertua dan adik iparnya di dalam rumah Dusun IV, Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Rabu dinihari, 10 Agustus 2022.
Tersangka inisial GO alias Grabriel itu mengakui perbuatannya setelah dibawa ke Polres Kepulauan Sula. Korban meninggal akibat insiden ini adalah Mareyke Lure berumur 32 tahun yang merupakan istri GO, Seiska Derek berumur 54 tahun yang merupakan mertua GO, dan Cristian Johanes Lure berumur 15 tahun yang merupakan adik ipar GO.
BACA JUGA Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Sula Berhasil Ditangkap
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengemukakan, pengakuan ini berdasarkan keterangan dari GO. Tersangka ini melancarkan aksinya karena masalah keluarga.
“Motifnya, dia tidak dapat restu oleh mertua ketika mengajak istrinya keluar dari rumah mertua,” ujar Cahyo, Kamis 11Agustus 2022.
GO tidak diizinkan membawa istrinya keluar dari rumah karena belum bayar uang adat.
BACA JUGA Subuh Berdarah di Sula Maluku Utara Tewaskan Seorang Ibu dan Dua Anaknya
“Sekarang terduga tersangka sudah ditahan di Mapolres karena barang bukti senjata sudah kita temukan. Ia ditangkap di Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat,” sambungnya.
Ketiga korban yang ditemukan tewas di dalam rumah itu mengalami luka sobek dan luka tusuk di bagian perut dan pinggang akibat sayatan benda tajam. *