Eks Kadis PUPR Taliabu Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Avatar photo
Gerbang depan Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Pulau Taliabu. Mereka adalah mantan Kadis PUPR inisial SA alias Suprayitno dan M selaku Pelaksana Kegiatan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2023.

Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga menyebutkan, pembangunan Istana Daerah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

“Atas dasar tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka SA selaku kuasa pengguna anggaran dan M selaku pelaksana pekerjaan,” jelas Richard, Selasa 9 Desember 2025.

Richard menyatakan, informasi pengembangan penanganan kasus korupsi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan komitmen Kejati Malut dalam melaksanakan tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian informasi kepada publik.

Penetapan SA sebagai tersangka merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin 17 Februari 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) fiktif di 21 desa di Taliabu Tahun 2022 dengan nilai proyek Rp 4 miliar. *