Wali Kota Ternate Batalkan SK Pemberhentian 466 PTT yang Dipecat

Avatar photo
M Tauhid Soleman. (Kieraha.com)

Kebijakan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap atau PTT di SKPD lingkungan Pemkot Ternate kembali dibatalkan. Pemberhentian 466 orang PTT yang diumumkan Kamis kemarin kembali dianulir Wali Kota M Tauhid Soleman dengan alasan data nama-nama PTT yang diusulkan tersebut tidak valid.

“Tim (verifikasi PTT) ini bekerja tidak maksimal, semestinya kerja-kerja seperti ini butuh waktu 1 bulan, tetapi dilakukan hanya 3 hari, jadi tidak maksimal,” ucap Tauhid Soleman, dalam pres rilis yang dilaksanakan di ruang kerjanya, Jumat 7 Mei 2021.

BACA JUGA Pemkot Ternate Resmi Berhentikan 466 Pegawai PTT

Mantan Sekkot Ternate itu menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian PTT yang diambil tidak dilandasi dengan keabsahan dokumen berupa kehadiran dan aktivitas PTT.

“Putusan pemberhentian oleh tim verifikasi ini harus melibatkan pimpinan OPD, sehingga kelak putusan dapat dipertanggungjawabkan, supaya tidak ada saling curiga,” lanjutnya.

Meski menganulir kembali pemecatan pegawai PTT ini, lanjut Tauhid, kedepan nya tetap dilakukan evaluasi terhadap PTT tersebut. Ini akan dilakukan melalui analisa beban kerja.

BACA JUGA THR PNS Pemkot Ternate dan Pemprov Maluku Utara Segera Cair

“Sehingga dapat diketahui berapa besar kebutuhan PTT dan mengevaluasi kebijakan perekrutan berdasarkan beban anggaran dan beban kerja di setiap OPD,” sambungnya.

Dengan pembatalan SK ini maka pegawai PTT yang dipecat bisa bekerja kembali. *

Sahrul Jabidi