Kapal Barang Kedapatan Buang Sampah di Laut Belakang Mall Jatiland Ternate

Avatar photo
KM Muli Anim di Pelabuhan A Yani. (Kieraha.com)

KM Caraka Jaya III Muli Anim diduga membuang sampah di laut Ternate, Kamis malam, 15 Juli.

Aktivitas merusak lingkungan laut yang dilihat warga ini diduga dilakukan oknum ABK kapal angkutan barang. Kapal ini saat terlihat buang sampah masih berlabuh di belakang Mall Jatiland, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Kejadiannya sekitar pukul 23.08 WIT.

BACA JUGA Sampah Menggunung hingga Terumbu Karang Rusak

“Saat kami tegur, bapak-bapak di kapal itu malah balik marah. Mereka bilang, bukan hanya kapalnya yang buang sampah di laut, tapi kapal lain juga. Jadi tegur yang lain juga,” kata Maharani, warga Ternate, yang malam itu sedang memancing ikan di sekitar kapal KM Caraka Jaya III Muli Anim.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Ia mengatakan salah satu ABK yang kedapatan buang sampah justru menampik tegurannya dengan menyalahkan pihak otoritas pelabuhan dan menyilakan untuk melapor ke otoritas.

“Mereka bilang nda (tidak) ada tukang angkat sampah, pelabuhan juga nda sediakan,” tambahnya.

Sampah yang dibuang ke laut tersebut sebagian terbungkus dalam karung. Sampah plastik itu kemudian terlihat mengapung dan sebagian lainnya langsung tenggelam ke dalam laut.

Pengamatan kieraha.com, selain sampah yang merusak lingkungan laut wilayah setempat, juga banyak karang yang sudah berumur ratusan tahun ikut dirusak terkena jangkar kapal.

Salah seorang ABK KM Muli Anim ketika dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. ABK ini membenarkan kapal tersebut sebelum sandar sempat berlabuh di belakang Mall Jatiland.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“(Namun) adanya yang buang sampah ke laut, saya tidak tahu. Nanti tanyakan kapten kapal saja. Tapi kapten tidak ada di kapal,” kata ABK itu sembari menolak menyebutkan namanya.

BACA JUGA Air Danau Galela Halmahera Utara Tercemar

Kieraha.com berusaha menyambangi kapten kapal KM Muli Anim di Pelabuhan Ahmad Yani. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan tidak bersambut hingga tangga kapal dinaikkan.

Kepala KSOP Kelas II Ternate Affan Tabona belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi ini berlanjut hingga melalui telepon dan pesan WhatsApp namun belum juga bersambut.

Aktivitas merusak lingkungan laut ini sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam UU ini diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Bagi para pihak yang melanggar UU ini disebutkan dapat dipidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. *

Sahrul Jabidi