Babak Baru Kasus Korupsi Perusda Ternate

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/Hairil Hiar/kieraha.com

Kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan segera memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan melimpahkan berkas tiga orang tersangka kasus tersebut, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Rencananya kita limpahkan Senin 16 Januari 2023,” jelas Richard Sinaga, Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, kepada kieraha.com, Sabtu 14 Januari.

BACA JUGA Sejumlah Proyek Fisik Milik Pemkot Ternate Diduga Bermasalah

Ia mengatakan setelah pelimpahan berkas ketiga orang tersangka, selanjutnya menanti jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan IE alias Iksan Efendi, TW alias Temi, dan RA alias Ramdani.

Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan daerah milik Pemkot Ternate yang diusut Kejaksaan Tinggi ini adalah penyertaan modal APBD TA 2016-2018 senilai Rp 25 miliar.