Berkas Tersangka Narkoba dari Napi Lapas Ternate Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Avatar photo
Mobil tahanan Kejari Ternate. (Kieraha.com)

BNNP Maluku Utara resmi melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ke Kejari Ternate, Senin 4 April.

Tahap dua kasus dengan tersangka inisial RB dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA Seorang Pelajar Maluku Utara Diduga Depresi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tersangka RB merupakan seorang tahanan yang dipidana penjara karena kasus yang sama. Narapidana narkoba ini divonis 5 tahun 6 bulan dengan kasus yang terjadi pada tahun 2018.

“Tersangka RB mengendalikan ganja kering dengan memanfaatkan anak-anak kecil atau anak sekolah. Dari situlah langsung kami (BNNP) melakukan pengembangan yang mengarah ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Ternate),” kata Penyidik BNNP Malut Andi Rizky, ketika dikonfirmasi, di Kantor Kejari, lingkungan Tanah Masjid, Ternate Tengah, Senin sore WIT.

Napi tersebut disebutkan memiliki peran penting mengendalikan ganja dari dalam Lapas.

BACA JUGA Tersangka Kasus Pajak Resmi Ditahan di Rutan Ternate

“Dalam kasus ini petugas mengamankan 17 sachet kecil (berisi) ganja kering siap diedar di depan pangkalan minyak tanah Tanah Tinggi pada 29 Desember 2021,” sambung Andi.

Dengan kasus yang terbaru ini, lanjut Andi, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. *