Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara telah menyetorkan Dana Bagi Hasil atau DBH pajak rokok ke Pemkot Ternate sebesar Rp 13 miliar untuk Triwulan I tahun anggaran 2021. Pembayaran ini dilakukan pekan kemarin.
“Setelah ini kami akan membayarkan pajak bahan bakar, namun nilainya belum diketahui pasti berapa besarnya,” kata Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Kantor Wali Kota, Jalan Pahlawan Revolusi, Selasa 23 Maret.
BACA JUGA Pemkot Ternate Pantau Harga dan Stok Sembako Jelang Ramadan
Ahmad menyatakan, pembayaran DBH itu sesuai permintaan dari Pemkot Ternate.
Ahmad saat ditanya terkait total DBH Triwulan I dan II TA 2021 belum dapat memastikan besarannya. Ini dijelaskan karena belum direkon secara keseluruhan.
“Untuk peningkatan DBH secara keseluruhan nanti kami rekon dulu, karena yang dibayarkan ini hanya Triwulan I saja, begitupun pajak bahan bakar,” sambungnya.
Sahrul Jabidi