Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara, melakukan sosialisasi pelayanan izin administrasi barang di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong, Kamis, 12 Maret 2020.
Kepala Balai Karantina Pertanian Yusup Patiroin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan arus barang keluar dan masuk dari pelabuhan setempat.
Ia mengakui, sejauh ini pelayanan izin tersebut masih minim. Kendala salah satunya, kata Yusup, mereka yang mengurusi izin belum selesai melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Dalam sosialisasi yang melibatkan KKP Kesehatan dan KSOP Kota Ternate selaku instansi yang berwenang dalam fungsi pengawasan arus barang tersebut, lanjut Yusup, sekaligus sebagai langkah koordinasi antara instansi teknis terkait tersebut, dalam rangka mencari format untuk mempermudah pelayanan izin administrasi arus barang masuk dan keluar.
“Karena jika belum ada pembayaran PNBP, maka belum dianggap selesai admistrasinya, nah di sinilah sehingga dilakukan pertemuan lintas stakeholder yang ada ini,” ujar Yusup.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate, Taher Laitupa menyatakan, harus ada sistem yang dibuat Kantor Karantina Pertanian untuk mengontrol arus barang tersebut.
“Supaya tidak perlu lagi petugas datang cek. Alangkah baiknya pakai sistem agar bisa dicek secara langsung,” sambung Taher.
Dengan sistem yang dimaksudkan ini, menurut Taher, tentu ada laporan pertangungjawaban, apalagi hampir semua instansi sudah memiliki sistem dengan penerapannya masing-masing.
“Sehingga dengan sistem yang dipakai inilah yang sekaligus bisa mengontrol semua pelayanan izin administrasi barang di pelabuhan,” kata Taher.