Kejaksaan Temukan Bukti Dugaan Korupsi Usai Geledah Kantor BPBD dan BPKAD Ternate

Avatar photo
Proses penggeledahan yang dilakukan Kejari Ternate, di Kantor BPKAD, Kamis 11 Juli 2024/kieraha.com

Kejaksaan Negeri Ternate melakukan penggeledahan di Ruangan Kantor BPBD dan BPKAD Kota Ternate, Kamis pagi, 11 Juli 2024. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran Covid19 pada tahun 2021 – 2022 senilai Rp 22 miliar.

Matheos Matulessy, Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate mengemukakan, dalam pengeledahan yang dilakukan ditemukan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

“(Selanjutnya) kita akan tetapkan tersangka,” jelasnya.

Anggaran Covid19 senilai Rp 22 miliar ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Ternate. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan virus corona yang diantaranya sosialisasi pencegahan, vaksinasi serta pengadaan alat kesehatan. *