Penjelasan KSOP Ternate Soal Perbedaan Data Jumlah Penumpang KM Karya Indah

Avatar photo
Rilis pers KSOP Ternate. (Sahrul Jabidi)

Jumlah penumpang KM Karya Indah yang terbakar di Perairan Kabupaten Sula, Maluku Utara, bertambah sebanyak 283 orang. Meski jumlah ini bertambah, namun KSOP tetap menghitung berdasarkan data manifes jumlah penumpang 181 orang dan 14 ABK kapal.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, Affan Tabona menyebutkan, terjadinya penambahan penumpang itu merupakan tanggungjawab nahkoda dan agen.

BACA JUGA Awal Mula Insiden Kebakaran KM Karya Indah di Laut Sanana Maluku Utara

“Jumlah itu sudah kita laporkan kepada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, jadi kita tetap mengacu kepada data manifes, meski terjadi selisih angka jumlah penumpang,” ucap Affan, ketika dikonfirmasi, di Kantor KSOP, Senin 31 Mei.

Affan mengaku, sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB, nahkoda kapal ini telah memberikan master sailing declaration yang diatur dalam PM Nomor 82 Tahun 2014. Surat yang dibuat oleh Nakhoda KM Karya Indah itu menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapal tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.

“Dengan adanya surat ini, kita Kesyahbandaran sudah tidak mencampuri lagi urusannya itu, karena yang di manifes sesuai kapasitas 181 orang, itupun masih di bawah normal atau tidak melebihi kapasitas 300 orang. Jadi kita tidak periksa sampai di dalam kapal itu,” lanjutnya.

Tentang Izin KM Karya Indah

Affan menyebutkan, izin operasional KM Karya Indah ini dikeluarkan melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena kapal pelayaran antarprovinsi.

“Jadi tidak memerlukan izin dari daerah karena bukan kapal antarkabupaten kota,” katanya.

BACA JUGA Fakta Baru di Balik KM Karya Indah yang Terbakar di Laut Sanana Maluku Utara

Kepala Seksi Lalulintas Angkutan dan Usaha Kepelabuhan KSOP Muchlis Djunaedy menambahkan, kapal di bawah naungan PT Ajul Safikram ini merupakan angkutan laut nasional.

“Dalam klasifikasi PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan maupun PM Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, sehingga KM Karya Indah ini dikelompokkan sebagai angkutan dalam negeri yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal yang sekarang mengelola ialah Online Single Submission atau OSS,” lanjut Muchlis.

Ia mengatakan KM Karya Indah memiliki spesifikasi kapal di atas 1.100 GT, maka pelayarannya seluruh Perairan Indonesia, sehingga izin pengoperasian kapal ini dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut.

BACA JUGA Jumlah Penumpang KM Karya Indah yang Terbakar di Laut Maluku Utara Bertambah Lagi

“Jadi polanya tetap dan terjadwal, sehingga mereka umumkan ke khalayak jadwal tetap, pasti dan pelabuhan tujuannya jelas,” katanya.

Izin pelayaran KM Karya Indah, lanjut Muchlis tidak ilegal yang RPK nya berlaku mulai 11 Maret – 11 September 2021 dengan sistem barkot.

“Ini bisa diakses melalui aplikasi SIMLALA atau Sistim Managemen Lalulintas Angkutan Laut. Jadi sistem perizinannya ini besifat online, jadi bukan pelayaran rakyat. Kalau pelayaran rakyat sistem perizinannya melalui SIUPER yang kewenangannya di provinsi,” tutup Muchlis.

Sahrul Jabidi
Author