Sebanyak 5 orang warga di Ternate, Maluku Utara, dibekuk polisi. Mereka ditangkap karena menyebarkan informasi palsu alias hoaks. Isu yang disebarkan itu terkait penculikan anak yang diduga terjadi, di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda, mengatakan 5 orang tersebut terdiri dari 2 laki-laki dan 3 wanita. Mereka adalah FH 23 tahun seorang mahasiswa, SY 20 tahun seorang mahasiswi, SAR 19 tahun, JH 32 tahun seorang ibu rumah tangga, dan CR 26 tahun seorang wiraswasta.
“Semuanya kami amankan untuk pemeriksaan terkait penyebaran informasi yang meresahkan masyarakat di Kota Ternate,” kata Azhari, Senin 27 Januari 2020.
BACA JUGA
Polres Ternate Sasar Akun Medsos Penyebar Hoaks
Azhari mengemukakan, informasi yang disebarkan pelaku tersebut, dilakukan melalui media sosial Facebook. Dengan begitu, Polres lewat Satuan Rererse Kriminal mengambil tindakan. “Jadi apa yang diposting oleh pelaku ini tidak sesuai kejadian di lapangan,” jelas Azhari.
Karena kejadian yang sebenarnya terkait pengroyokan yang terjadi di Fitu dengan korban bernisial RI, salah satu warga Skep, Kelurahan Salahuddin, itu adalah miskomunikasi.
Kronologi awal
Kronologi awal sebelum RI mengalami pengroyokan ini, lanjut Azhari, saat itu RI baru pulang dari kebunnya dengan menaiki ojek, namun dalam perjalanan, jasa ojek yang ditumpanginya mengalami gangguan pada ban motor. RI kemudian turun dan berjalan kaki, sambil berjalan, RI berusaha menghubungi keluarganya dengan mendatangi warga yang menggunakan Handphone.
“Pada seorang ibu-ibu pinjam HP, cuma tidak diberikan. Selanjutnya dia jalan lagi ketemu bapak-bapak dan minta pinjam HP untuk menelpon keluarganya namun tidak diberikan. Kemudian berjalan lagi, pada saat berjalan itulah sekelompok pemuda meneriaki bahwa yang bersangkutan adalah pencuri, sehingga pada saat itu berkumpul masyarakat dan melakukan pemukulan secara bersama terhadap yang bersangkutan,” ujar Azhari.
“Informasi ini justru digunakan oleh pemilik akun (para pelaku) untuk menyebarkan berita bahwa ini adalah kasus seseorang yang ingin melakukan penculikan anak,” tambahnya.
Azhari menyatakan, saat ini kelima pelaku tersebut dikenakan wajib lapor, dan perkaranya masih didalami untuk memastikan unsur pidana dari kasus tersebut. “Kita lagi memastikan menggunakan saksi ahli, yaitu ahli bahasa terkait dengan postingan para pelaku,” ucapnya.
Pasal yang diterapkan oleh pelaku sesuai laporan polisi adalah Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
