Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial DO (34 tahun), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diringkus di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu, 17 Mei kemarin.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut. Merespons informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian sebelum akhirnya membekuk pelaku.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi lima saset kecil diduga sabu, dengan total berat bruto mencapai 3,77 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan transaksinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan intensif terhadap kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui siapa pemasoknya dan bagaimana jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” kata Bobby, ketika dikonfirmasi, Selasa 19 Mei 2026.

Bobby juga memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” sambungnya. *