Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor, Selasa (19/5/2026). Rapat ini digelar guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 63/HUK/2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Rakyat, serta Surat Kementerian Sosial RI Nomor 1805/1/DL.00.02/5/2026 perihal PPDB Sekolah Rakyat Tahun Akademik 2026/2027.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tidore Kepulauan Oki Afrizal, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Tidore Kepulauan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan, Amin Hasan, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan PPDB Sekolah Rakyat. Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

“Di Kota Tidore Kepulauan saat ini terdapat dua Sekolah Rakyat rintisan, yaitu Tingkat Dasar dan Tingkat Menengah Atas. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan BPS untuk merumuskan tugas serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan seleksi ini,” ujar Amin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Oki Afrizal, menyatakan komitmennya untuk menyukseskan tahapan seleksi yang menjadi porsi tanggung jawab BPS. Namun untuk teknis pelaksanaannya, BPS daerah masih menunggu instruksi resmi dari BPS Pusat.

Sementara itu, Koordinator PKH Kota Tidore Kepulauan, Sumarni Sahril, menjelaskan bahwa hingga saat ini para pendamping PKH terus melakukan penjangkauan langsung kepada anak-anak calon peserta didik baru.

“Kami juga sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta didik yang bersumber dari Kementerian Sosial. Di sisi lain, Kementerian Sosial saat ini tengah membangun 5 rumah untuk orang tua peserta didik Sekolah Rakyat. Harapannya, program Sekolah Rakyat ini dapat efektif menekan angka kemiskinan di Kota Tidore Kepulauan,” tutur Sumarni.

Untuk diketahui, proses seleksi penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat ini akan melalui beberapa tahapan, yang meliputi sosialisasi penerimaan peserta didik baru, pendaftaran (dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pendamping PKH), penetapan calon peserta didik oleh Pemerintah Daerah, seleksi administrasi, Tes Potensi Akademik (TPA) dan tes kesehatan, seleksi psikotes, home visit (kunjungan rumah) dan wawancara, serta pengumuman kelulusan, dan registrasi ulang. *