Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun di Kota Ternate naik tahap II.
Berkas tahap II dan tersangka yang merupakan seorang kuli bangunan itu sudah diserahkan Penyidik Polsek Ternate Utara ke JPU Kejari Ternate, Jumat 4 Desember 2020.
BACA JUGA
Seorang Kuli Bangunan di Ternate Setubuhi Anak Usia 7 Tahun
Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara
Kapolsek Iptu Joni Aryanto menyatakan, penyerahan berkas tahap dua ini disertai dengan beberapa alat bukti milik korban.
“Diantaranya 1 lembar kaos kerah lengan pendek warna putih motif boneka dan 1 lembar celana pendek warna pink,” jelasnya.
Pria bejat berumur 45 tahun yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Rian Basri