Direktorat Polisi Lalulintas Polda Maluku Utara mulai mengaktifkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE yang dilaksanakan secara mobile atau patroli.
Anggota Lantas yang mengenakan perangkat tilang ETLE ini akan memotret pelanggaran kasat mata yang dilakukan para pengendara.
Direktur Direktorat Polisi Lalulintas Kombes Pol Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Kompol Hendra Gunawan mengemukakan, cara operasional ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di dua titik lampu merah di Kota Ternate.
“Kalau ETLE statis di dua titik lampu merah itu hanya merekam semua pelanggaran yang ada di satu titik, sementara ETLE mobile akan melakukan patroli di semua titik dan akan memotret semua pelanggaran yang ditemukan,” jelas Hendra, ketika dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2023.
BACA JUGA Warga Wasile Halmahera Laporkan Perusahaan Tambang Diduga Pembawa Bencana
Hendra menambahkan, ETLE mobile yang sudah beroperasi sejak awal Ramadan ini sebanyak dua unit.
“(Kedepannya) semua anggota akan pakai dan tidak akan lagi menahan pengendara yang melanggar, tapi akan dikirim ke (kantor) office untuk dibuat surat konfirmasi ke pelanggar. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan sesuai waktu yang telah ditentukan, selanjutnya jika pengendara atau pelanggar tidak membayar maka akan dibebankan saat melakukan perpanjangan pajak di Samsat,” tambahnya.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News