Tidore  

Catat Waktu dan Tempat Pembuatan E KTP di Oba dan Tidore

Avatar photo
Tidore Kepulauan
Mobil perekaman E KTP Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan. (doc. Humas)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan akan melaksanakan Dukcapil Go To School atau pelayanan perekaman KTP Elektronik di sekolah-sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripang, di ruang kerjanya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menggunakan mobil si Jola, perekaman E-KTP akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai 7 November 2023. Menurut Sunaryah, kegiatan Dukcapil tersebut, dalam rangka memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

Jadwal perekaman ini dimulai dari Kecamatan Oba Utara, pada tanggal 16-20 Oktober 2023 yang berlangsung di 12 sekolah. Kemudian di Oba Tengah, pada 21-23 Oktober 2023, di lima sekolah. Setelah itu, pelayanan dilanjutkan pada 24-26 Oktober 2023, di lima sekolah, di Kecamatan Oba.

Sementara di Kecamatan Oba Selatan berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2023, di tiga sekolah.

Pelayanan kemudian dilanjutkan di Kecamatan Tidore Selatan pada tanggal 1 dan 2 November 2023, di tiga sekolah, pada tanggal  3-4 November 2023, di dua sekolah di Tidore Utara, dan Tidore Timur 6-7 November 2023.

Sementara untuk memperoleh informasi dan koordinasi perekaman, masyarakat dapat menghubungi Abdul Halim Maradjabessy (082292424744) dan Hasan Ade (081245127458).

“Jadi ini untuk memudahkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan khususnya bagi usia pemula atau siswa yang baru memasuki umur 17 tahun dan menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Sunaryah.

BACA JUGA Peluncuran Kampung Moderasi Beragama di Tidore

Demi kelancaran perekaman, lanjutnya, dia telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti kepala sekolah, dan jajaran Unit Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan. Dia juga menganjurkan, agar masyarakat yang akan mengurus, dapat disertai dengan Kartu Keluarga.

“Namun bagi yang ingin mencocokan data agar disertai Akta Kelahiran,” tambahnya.*