Tidore  

Kanwil Kemenkumham dan Pemkot Tidore Siapkan Rencana Aksi HAM

Avatar photo
RANHAM Tidore
Rakor persiapan RANHAM, di Tidore, Kamis, 5 Desember 2024/doc humas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi persiapan aksi HAM wilayah Kota Tidore Kepulauan, di ruang rapat Sekda Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Rakor ini dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk dan para stafnya. Pertemuan itu, membahas penyusunan pelaporan aksi HAM di Tidore.

Abukasim mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM tahun 2021–2025.

RANHAM ini, lanjutnya, diharapkan dapat terealisasi di kota setempat.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kota Tidore,” tuturnya.

Kemitraan antara Pemkot Tidore dan Kanwil Kemenkumham Malut untuk mengunggah dokumen aksi HAM, ke dalam Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM atau SAPAHAM.

Sementara, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Burhani Hadad, menyatakan bahwa Kota Tidore menjadi salah satu wilayah di Malut, yang dijadikan bahan pelaporan capaian aksi HAM.

Menurut dia, dengan pelaksanaan Rakor ini, maka setiap dinas terkait akan paham dengan penginputan dokumen penyusunan aksi HAM.

Ia mengemukakan, cakupan Perpres 53/2021 dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAM kepada kelompok-kelompok rentan, diantaranya perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Sehingga di tahun 2025 nanti, kami mengharapkan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara proaktif dalam penginputan dokumen aksi HAM di masing-masing wilayah,” sambungnya.

Burhani menambahkan, setelah dokumen RANHAM dimasukkan ke dalam sistem, maka PANRANHAM akan memverifikasi aksi HAM Daerah itu.*