Tidore  

Perda Perubahan Anggaran Kota Tidore Disahkan

Avatar photo
Tidore
Penandatanganan naskah keputusan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 28 Agustus 2024/dok humas/kieraha.com

Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 disetujui oleh lima Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Banggar DPRD Abdul Kader Hamzah dalam Rapat Paripurna ke-19, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Agenda paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan sebanyak 17 dari 25 anggota DPRD ikut dalam rapat itu. Turut hadir juga Sekda Kota Tidore Kepulauan dan asistennya, Staf Ahli Walikota, pimpinan OPD dan para Camat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim menyatakan, perubahan APBD 2024 ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi.

Pengesahan Perda tersebut, lanjut Ali, tidak terlepas dari sumbangsih pemikiran kritis dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Saya juga patut menghaturkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat disetujui dan disepakati untuk menjadi peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia mengemukakan, pengesahan peraturan ini merupakan proses konstitusi yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh segenap penyelenggara pemerintahan daerah.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Provinsi Maluku, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, untuk dievaluasi,” tambahnya.*