Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID Kota Tidore Kepulauan mengikuti rapat koordinasi mingguan Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Senin, 9 Desember 2024.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Kota Tidore Kepulauan Oki Afrizal, Kepala Bagian Ekonomi Nurlaila Yasin dan OPD terkait, pun turut hadir dalam rakor tersebut.
Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian inipun langsung dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Bersamaan dalam rakor tersebut, juga dengan sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemendagri sejak 2020 hingga sekarang itu, mendapat apresiasi dari Presiden. Menurut Prabowo, pemantauan secara berkala ini membuat inflasi di Indonesia terkendali.
“Tetapi secara keseluruhan sebetulnya inflasi kita di kondisi sekarang, saya kira sudah cukup bersyukur kita, di bawah 3% inflasi, saya kira sudah sesuatu yang prestasi. Indonesia terlalu kuat, Indonesia terlalu kaya, Indonesia terlalu besar, selalu ingin dirusak. Swasembada pangan, swasembada energi, kunci pengendalian inflasi, terobosan semacam ini juga sesuatu yang yang sangat bermanfaat,” ujarnya.
Prabowo optimis dengan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dia juga mendorong kepada semua pihak untuk terus berinovasi dalam pengendalian inflasi.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Katanya, Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ini berdasarkan hasil penghitungan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5 persen dari UMP 2024, Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen,” tuturnya.
Selanjutnya, hasil rapat via Zoom meeting ini akan dilaporkan Abdul Hakim kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah.
Ia menambahkan, mengenai ketersediaan stok bahan pokok di kota itu masih sangat terkendali.*