Salah seorang warga di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria berinial S, berusia 43 tahun itu diamankan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut pada tanggal 8 Januari kemarin.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil seberat 47,76 gram bruto, kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyanto, Senin 10 Februari 2025.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT.Ditnarkoba/Polda Maluku Utara, tanggal 8 Januari 2025.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” lanjutnya. *