Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Sebelumnya, Dadan bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, dijemput oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu subuh. Ketiganya sempat diperiksa secara maraton sebagai saksi di Gedung Bundar sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Penjemputan ini dilakukan tak lama setelah terbitnya Keputusan Presiden terkait perombakan struktur kepemimpinan di BGN.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG (Makan Bergizi Gratis) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu.
Syarief mengatakan, penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dari pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” jelas Syarief. *


