Sebuah investigasi terbaru dari Environmental Justice Foundation (EJF) mengungkap realitas kelam di balik industri cumi-cumi global. Sebanyak 350 Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia dan 80 AKP dari Filipina dilaporkan mengalami eksploitasi tenaga kerja yang berat. Mulai dari kekerasan fisik, pencurian upah, hingga kematian di laut, semuanya terjadi di salah satu sektor makanan laut yang paling minim regulasi di dunia.

“Ketika kami menolak memancing, kami dimarahi dan dipukul. Saya sering mengalaminya. Kalau kita rajin, kita tidak akan ditendang. Pernah suatu momen saya diminta memancing, tapi saya malah tidur di ruang mesin karena lelah. Saya langsung ditendang oleh kapten,” ujar seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal pukat cahaya berbendera Tiongkok di Samudra Hindia barat laut (Juli 2022).

Selama lima tahun penelitian, EJF mewawancarai lebih dari 430 AKP asal Indonesia dan Filipina yang bekerja di 249 kapal penangkap ikan jarak jauh. Laporan komprehensif ini membongkar kegagalan sistemik di tiga kawasan pengasil 60 persen cumi-cumi dunia; Samudera Hindia bagian barat laut, Samudera Pasifik bagian tenggara, dan Atlantik bagian barat daya.

Temuan tersebut menegaskan bahwa sebagian besar industri ini beroperasi tanpa pengawasan efektif, sehingga pelanggaran terjadi tanpa hambatan. Hampir semua responden melaporkan adanya praktik transhipment (bongkar muat tengah laut). Praktik inilah yang membuat kapal bisa bertahan di laut lepas selama bertahun-tahun, sekaligus mengaburkan asal-usul hasil tangkapan agar produk ilegal bisa lolos ke pasar global.

Kondisi terbukti memburuk secara signifikan pada pelayaran jangka panjang. Pada kapal-kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa bersandar di pelabuhan, laporan mengenai kekerasan fisik dan pengrusakan lingkungan meningkat tajam.

EJF mencatat ada 25 kasus kematian di atas 20 kapal yang semuanya berbendera Tiongkok. Mirisnya, penelitian menduga setidaknya 36 persen dari total kematian tersebut disebabkan oleh penyakit beri-beri. Penyakit akibat kekurangan parah Vitamin B1 (Tiamin) ini sebenarnya merupakan wabah kuno yang sempat melanda kapal dagang dan angkatan laut pada abad ke-19.

AKP Indonesia berada di garis depan eksploitasi ini. Banyak dari mereka yang dijebak oleh agen perekrutan melalui informasi palsu terkait kondisi kerja, gaji, dan durasi kontrak. Begitu tiba di laut lepas, mereka tidak berdaya karena akses komunikasi diputus total dan hidup mereka sepenuhnya bergantung pada kapten kapal.

Kekerasan ini bahkan menjadi pemandangan sehari-hari. Seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal cumi berbendera Korea Selatan di Atlantik barat daya bersaksi kepada EJF:

“Soal kekerasan fisik itu hampir setiap hari saya lihat. Ada kru yang masih sangat muda, di bawah 20 tahun, sering sekali dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik kasar sampai robek.”

Normalisasi Pelanggaran HAM

Steve Trent, CEO sekaligus Pendiri EJF, menegaskan bahwa tata kelola di laut lepas saat ini telah gagal total. Tanpa adanya transparansi dan regulasi yang ketat, pelanggaran HAM dan perusakan ekosistem laut seolah dinormalisasi.

“Tanpa transparansi, penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM bukan lagi kasus luar biasa, melainkan sudah menjadi norma sehari-hari,” ujar Steve.

Apalagi, produk-produk hasil komoditas berdarah ini masuk ke pasar global setiap hari. Tanpa ada desakan kuat, konsumen, pengecer, dan pemerintah secara tidak langsung ikut menyokong sistem yang eksploitatif dan tertutup ini.

Desakan untuk Pemerintah Indonesia

Bagi Steve, jalan keluar dari krisis ini sebenarnya sudah jelas. Pemerintah di seluruh dunia harus menegakkan transparansi rantai pasok dan mengimplementasikan Global Charter for Fisheries Transparency. Selain itu, dibutuhkan tindakan multilateral untuk memperbarui kerangka pengelolaan perikanan regional yang saat ini dinilai sudah usang dan ketinggalan zaman.

Atas dasar temuan ini, EJF mendesak pemerintah, pelaku industri, dan badan internasional untuk memperketat pengawasan armada kapal jarak jauh.

Secara khusus, Pemerintah Indonesia didesak untuk memastikan bahwa ratifikasi C-188 segera diikuti dengan implementasi yang tegas ke dalam hukum ketenagakerjaan nasional. Langkah nyata yang harus diambil meliputi regulasi ketat terhadap praktik transhipment, pembatasan waktu operasional kapal di tengah laut, dan peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi AKP.

Di sisi lain, negara-negara pasar dan importir utama juga harus memperketat kontrol agar produk hasil kerja paksa tidak bisa masuk ke pasar mereka. Hanya melalui penegakan hukum yang transparan dan kerja sama internasional, akar masalah dari penangkapan ikan ilegal ini bisa diberantas tuntas. *