News  

Istri Abdul Gani Kasuba dan Direktur PT Prisma Utama Diperiksa KPK

Avatar photo
Istri AGK Faoniah H Jauhar/dok istimewa

Penyidik KPK kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka.

“Pemeriksaan di Gedung KPK atas nama FHJ (Faoniah H Jauhar), mengurus rumah tangga (Istri Gubernur AGK),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 4 September 2024.

Untuk dua saksi lainnya yakni Maizon Lengkong selaku Direktur PT Prisma Utama dan Ardian Soleman selaku ASN. Pemeriksaan serupa, sebelumnya juga dilakukan terhadap M Thariq Kasuba selaku anak AGK.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu pun saat ini sedang menjalani sidang akhir kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan AGK terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sehingga dituntut pidana penjara 9 tahun.

AGK juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dollar AS. Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka AGK menggantinya dengan kurungan penjara 5 tahun. *