News  

Pejabat Pemprov Maluku Utara Kompak di Sidang Suap Imran Yakub

Avatar photo
Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi suap Gubernur AGK, di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu 5 Mei 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan 4 pejabat lainnya hadir sebagai saksi sidang kasus suap dengan Terdakwa Imran Yakub, di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu 2 Oktober 2024.

Sidang ini membahas seputar pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut pada 10 November 2023 lalu.

Samsuddin di hadapan JPU KPU mengaku bahwa pelantikan Imran Yakub sebagai kepala dinas ini dilakukan atas perintah Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut saat itu.

“Pelantikan yang saya (Samsuddin) lakukan ke terdakwa karena perintah langsung AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Samsuddin.

Menurut Samsuddin, dirinya diberitahu oleh Kepala BKD Malut Miftah Bay untuk dibuatkan SK pengangkatan Imran Yakub sebagai Kadikbud menggantikan Imam Mahdi yang telah meninggal dunia.

“Jadi saat itu tidak ada berkas-berkas lain yang harus dimasukkan atau mengikuti proses mengisi jabatan Kadikbud. Sesuai perintah AGK, SK harus diterbitkan tanggal 8 November 2023 dan 10 November 2023 dilakukan pelantikan. Karena saat itu, AGK di Jakarta, saya diperintahkan melantik Imran Yakub sebagai Kadikbud,” ucapnya.

Saksi Kepala BKD Malut Miftah Bay menambahkan, dirinya hanya mengikuti perintah AGK untuk melakukan percepatan penerbitan SK dan pelantikan.

“Saya sudah pernah sarankan ke AGK, kalau perintah KASN bahwa Imran Yakub tidak bisa diangkat menjadi Kadikbud, tapi dikembalikan ke staf biasa. Cuman karena pak AGK ngotot, sehingga kita buatkan SK dan dilakukan pelantikan itu,” kata Miftah.

Hal senada disampaikan oleh 3 saksi lainnya, yakni Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, mantan Kabag Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar, dan PNS KASN Okdiani.

Dari keterangan tersebut, Hakim Ketua Rudi Wibowo langsung memberikan kesempatan kepada Terdakwa Imran Yakub dan penasihat hukumnya.

“Izin yang mulia, dari keterangan 5 saksi tidak ada yang kami keberatan. Semua benar,” lanjut Imran.

Atas dasar tersebut, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba alias AGK. Dalam kasus ini, Imran Yakub disebutkan memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk menduduki jabatan kepala dinas tersebut. *