Polres Halmahera Selatan akhirnya mengungkap motif di balik kasus dugaan pembunuhan terhadap KRS alias Kristan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Pelaku berinisial AR nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sering dipukul saat mengonsumsi miras bersama.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyebutkan bahwa insiden berdarah yang menimpa pekerja las PT BTG ZJYC Kawasi asal Papua Barat tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 lalu.

“Motifnya sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena saat minum bersama, korban suka memukulnya. Pelaku kemudian langsung menusuk korban dengan pisau,” ujar Hendra, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Hendra menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dan satu orang dokter.

“Berkas perkara kasus ini sudah pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” tambahnya.

Ditangkap di Ambon

Sebelum berhasil diringkus, pelaku sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari wilayah Seram hingga akhirnya terdeteksi di Kota Ambon, Maluku.

Pelarian AR berakhir setelah tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Selatan dibantu kepolisian setempat mengepung tempat persembunyiannya. Operasi penangkapan ini turut didukung oleh tim Resmob Polres Seram Bagian Barat.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 458 atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. *