Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengelola anggaran jumbo kini berada di bawah sorotan tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya keterlibatan mantan narapidana korupsi serta pejabat aktif di Maluku Utara dalam jajaran pendiri dan pengurus yayasan mitra Badan Gizi Nasional.
Temuan mengejutkan ini tertuang dalam laporan ICW bertajuk “Ada Siapa di Balik MBG”. Laporan tersebut merupakan hasil penelusuran acak terhadap 102 yayasan di berbagai daerah sepanjang Oktober hingga November 2025 lalu.
ICW menemukan tiga yayasan yang pengurusnya terafiliasi kuat dengan rekam jejak rasuah, yakni Yayasan Lazuardi Kendari, Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun ICW dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, ketiga yayasan tersebut tercatat terafiliasi dengan empat nama yang pernah tersandung dan punya kaitan dengan kasus korupsi.
Empat nama tersebut diantaranya Nur Alam (Eks Gubernur Sultra, divonis 12 tahun penjara pada 2018 terkait korupsi izin tambang PT AHB dan telah menghirup udara bebas sejak 16 Januari 2024 melalui program bebas bersyarat) — terafiliasi dengan Yayasan Lazuardi Kendari. Kemudian Burhanuddin Abdullah (Eks Gubernur Bank Indonesia, divonis 5 tahun penjara pada 2008 terkait aliran dana BI Rp 100 miliar) — terafiliasi dengan Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Abdul Hamid Payapo (Plt Kepala BPJN Maluku Utara) — terafiliasi dengan Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Jejak ‘Uang Panas’ Rp 5 Miliar
ICW mengaitkan nama Abdul Hamid Payapo dengan skandal korupsi proyek Kementerian PUPR tahun 2017 yang melibatkan mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Saat itu, Abdul Hamid alias Mito menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV. Dokumen rujukan ICW menyebutkan bahwa Mito diduga berperan mengumpulkan uang pelicin dari para kontraktor di Kota Ternate dengan total mencapai Rp 5,05 miliar.
Nama Abdul Hamid mencuat kembali ke publik setelah resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku Utara pada akhir April 2026 lalu, menggantikan Navy Anugerah Umasangadji.
Bantahan Abdul Hamid Payapo
Merespons laporan bombastis ICW tersebut, Abdul Hamid Payapo langsung angkat bicara. Saat dikonfirmasi kieraha.com, Minggu sore (24/5/2026), Hamid membenarkan bahwa dirinya memang merupakan pemilik dari Yayasan Abdi Bangun Negeri yang kini menjadi mitra program MBG. Namun, ia membantah keras tudingan miring tersebut.
“Saya punya yayasan yang membantu program MBG, dan secara aturan PNS bisa menjadi pembina yayasan. Yayasan saya tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah yang disebutkan dalam ICW,” tutur Hamid.
Hamid juga menyangkal keterlibatannya dalam pusaran korupsi masa lalu bersama Amran Hi Mustary, dan menekankan bahwa dirinya bersih secara hukum.
“Saya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. (Data rujukan ICW itu) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Taruhan Hak Publik di Anggaran Jumbo
Bagi ICW, masuknya figur-figur dengan rekam jejak kelam ke dalam program MBG adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Sebagai program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat bawah, transparansi dan integritas perlu dikawal ketat.
ICW menegaskan bahwa data yang mereka rilis sepenuhnya valid dan telah diverifikasi silang melalui struktur organisasi serta sumber sekunder. Menurut mereka, rekam jejak integritas mutlak dijadikan filter utama oleh pemerintah sebelum menunjuk pihak swasta atau yayasan untuk mengelola dana publik. *




