Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut telah melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terhadap 4 orang warga asal Halmahera Selatan di Myanmar.
Keempat korban itu adalah Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni.
Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Direktur Reskrimum Polda Malut menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan salah satu keluarga korban atas nama Fantila Arista (26 tahun), warga Panamboang, Halmahera Selatan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halsel,” jelas Gede, Senin 27 Oktober 2025.
Gede menyatakan, pihak Polda Malut juga berkoordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pemulangan keempat warga Halsel tersebut.
“Koordinasi ini untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” lanjutnya.
Empat korban TPPO ini diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan. Pihak yang diduga sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong, menawarkan pekerjaan tersebut kepada para korban.
BACA JUGA Kronologi 4 Remaja asal Halmahera Diduga Dijual dan Disiksa di Myanmar
Namun, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni Astari Dareno menghubungi keluarganya di Halsel dan mengaku tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Ia juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat ia bekerja karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi tersebut.
Dalam komunikasinya, Feni mengaku dirinya dan rekan-rekan dipaksa bekerja sebagai scammer (penipu daring) di bawah pengawasan ketat. Mereka diancam akan disiksa atau dijual jika tidak mencapai target yang ditentukan. *






