Alat Peraga Kampanye atau APK dalam bentuk baliho memenuhi sejumlah Kelurahan di Kota Ternate. Beberapa diantaranya terdapat di Kelurahan Salahudin, Kalumpang, dan Kelurahan Kotabaru. Sejumlah alat peraga ini telah memenuhi unsur kampanye, di mana tertera nomor urut dan ajakan untuk memilih.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu, menilai sudah ada praktik kampanye yang sengaja dilakukan oleh peserta pemilu mendahului ketentuan kampanye.
“Padahal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 69 yang melarang secara tegas partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu,” jelas Dade, ketika disambangi di Royal Resto, Ternate, Minggu 29 Oktober 2023.
Dade menilai, Bawaslu Kota Ternate dengan sengaja melakukan pembiaran kampanye di luar jadwal dan tahapan pemilu.
“Sudah seharusnya Bawaslu pada tiap tingkatannya, menertibkan Alat Praga Kampanye yang bertebaran dan melanggar ketentuan,” tambahnya. *