KPU Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali sebagai pemenang Pilgub Malut 2018. Keputusan itu disampaikan melalui rapat pleno, di Ternate, Minggu (16/12/2018).
Penetapan KPU terhadap pasangan yang diusung PDIP dan PKPI sebagai gubernur dan wakil gubernur terpiilih periode 2019-2023 itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis.
Jagoan PDIP ini unggul dari ketiga lawan politiknya dengan perolehan 176.669 suara. Keputusan tersebut dibacakan berdasarkan SK KPU Nomor 68/PL.03.7/KPT/82/PROV/XII/2018, tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018.
BACA JUGA
Data Perolehan Suara Pilgub Malut yang Diputus MK
AGK yang juga cagub petahana tersebut unggul 920 suara dari pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang memperoleh 175.749 suara. Disusul pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djalamaludin 139.365 suara, dan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen 63.902 suara.
Ketua KPU Syahrani Somadayo mengatakan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan itu mengesahkan sebanyak tiga dokumen; formulir DC1 KWK, hasil pemungutan suara ulang (PSU), dan menetapkan pasangan cagub terpilih.
“Ketiga dokumen ini selanjutnya diserahkan ke Kemendagri paling lambat Senin (17 Desember 2018). Yang dilakukan setelah paripurna DPRD provinsi untuk kemudian disahkan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tambahnya.