Pemenang Pilgub Maluku Utara Siap Dilantik

MK Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

Avatar photo
Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe/dok tim

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Perkara tersebut dimohonkan oleh Pasangan Cagub Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba dan Basri Salama.

Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Kepala Daerah Provinsi Malut ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Rabu 5 Februari 2025.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan sesuai permohonan Pemohon bahwa KPU Provinsi Malut untuk meloloskan Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta Pilgub Malut 2024.

Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Rabu, 22 Januari kemarin, jajaran KPU Provinsi Malut terbukti menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” ujar Arief.

“Terlebih lagi sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Termohon (KPU Malut) melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam tahapan pencalonan, khususnya terkait kesehatan Pihak Terkait secara tidak benar,” sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Malut, Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38 persen.

Perkara Serupa

Selain perkara ini, MK juga menolak gugatan Paslon Nomor Urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Permohonan dengan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu juga diputuskan tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.

Dengan pertimbangan permohonan Pemohon dinyatakan kabur, maka eksepsi lainnya, seperti jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, lanjut Arief.

Sebelumnya, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pilgub Malut yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Provinsi Malut, namun MK menilai dalil ini tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.

Selain itu, Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili.

Dengan demikian, hasil Pilgub Malut secara sah dimenangkan oleh pasangan pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. *