SOFIFI – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp 500 miliar dalam RAPBD 2027 memicu polemik.

Kebijakan tersebut membuka persoalan fundamental terkait transparansi, persetujuan politik, dan pengawasan anggaran sebelum daerah dibebani utang baru.

Di satu sisi, Pemprov mengklaim pinjaman sebesar Rp 500 miliar itu diperlukan untuk menutup defisit anggaran sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Maluku Utara secara tegas menyatakan belum menyepakati rencana tersebut.

Pernyataan Gerindra ini bertolak belakang dengan klaim Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyatakan bahwa DPRD telah memberikan persetujuan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Gerindra Dapil Halmahera Selatan, Nazlatan Ukhra Kasuba, menegaskan bahwa pencantuman usulan pinjaman dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak otomatis menandakan seluruh tahapan persetujuan telah rampung.

Isu ini menjadi krusial karena pinjaman Rp 500 miliar membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kemampuan fiskal daerah, kewajiban pembayaran kembali, serta ruang anggaran untuk pelayanan publik di tahun-tahun mendatang.

Ia nyatakan bahwa masyarakat Maluku Utara berhak mengetahui apakah rencana ini telah memperhitungkan kemampuan membayar utang, proyeksi pendapatan, rincian penggunaan dana, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Jika pinjaman masih dalam tahap pembahasan, statusnya harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak berasumsi bahwa keputusan final telah disepakati. Sebaliknya, jika Pemprov menganggap persetujuan sudah final, dasar hukum dan dokumen pembahasannya wajib dibuka ke publik. Pencantuman dalam KUA-PPAS, pembahasan bersama, hingga pengesahan APBD merupakan tahapan terpisah yang tidak bisa disamakan begitu saja.

Alokasi Dapil dan Minimnya Detail Teknis

Di tengah perdebatan status persetujuan, Anggota DPRD Maluku Utara Dapil Halmahera Selatan dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, mengemukakan bahwa sejumlah titik di wilayahnya didorong untuk dibiayai dari dana pinjaman tersebut. Muksin—kader partai pengusung pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe—menyebut pembangunan jalan metode lapisan penetrasi (lapen) dan beberapa jembatan menjadi prioritas yang perlu diperjuangkan.

“Dari dana pinjaman tersebut, di Halsel kami dorong untuk jalan lapen dan jembatan,” ujar Muksin baru-baru ini.

Meskipun usulan tersebut menunjukkan keterkaitan pinjaman dengan kebutuhan pembangunan daerah, hingga kini belum ada rincian pasti mengenai besaran alokasi per ruas jalan, panjang pekerjaan, nilai proyeksi kontrak, maupun alasan teknis pemilihan metode lapen. Tanpa perencanaan teknis, analisis biaya, dan kajian kelayakan yang matang untuk 2027, alokasi utang ini berisiko menambah beban fiskal tanpa memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Relevansi dengan Kebijakan Efisiensi Pusat

Wacana utang daerah ini juga perlu dicermati di tengah arahan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026) kemarin, mengisyaratkan peluang penghematan anggaran yang lebih ketat guna menghadapi tantangan ekonomi nasional.

“Kalau perlu kita adakan penghematan besar-besaran, kalau lebih hemat lagi nanti,” kata Presiden Prabowo.

Arahan tersebut menjadi pengingat bagi Pemprov dan DPRD Maluku Utara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tinggi dalam mengelola anggaran publik, terutama saat menghadapi keterbatasan fiskal.

Polemik pinjaman Rp 500 miliar ini kini menjadi ujian transparansi bagi Pemprov Maluku Utara dan DPRD. Pemerintah wajib membeberkan status pembahasan, rincian proyek, serta skema beban cicilan pokok dan bunga yang akan ditanggung APBD. Sementara itu, DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara objektif—tidak sekadar mencapai kesepakatan politik, tetapi juga memastikan kelayakan pembiayaan dan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban utangnya. *