Komitmen Iklim China dan Proyek PLTU Baru di Pulau Obi Halmahera

Avatar photo
Pabrik pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan. (Foto untuk kieraha.com)

Perusahaan China Energy Construction Tianjin Electric Power Construction Co, Ltd baru-baru ini memenangkan tender proyek PLTU di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Proyek ini diinvestasikan bersama Ningbo Lygend Resources Technology dan Indonesia Harita Group.

Proyek pembangkit listrik batubara berkapasitas 4×380 MW ini dibangun untuk menunjang proyek smelter bijih nikel laterit yang juga berlokasi di Pulau Obi. Tahapan pertama proyek ini meliputi konstruksi dan instalasi sistem. Targetnya, PLTU ini diklaim akan memasok sumber energi bagi pengembangan smelter nikel sebagai bahan baku industri baterai.

BACA JUGA Kejayaan Cengkih Pulau-Pulau di Bawah Angin yang Hilang

Andri Prasetiyo, Peneliti dan Manajer Program Trend Asia menelusuri, proyek yang memiliki keterlibatan dengan China ini merupakan kontrak pembangunan PLTU pertama pasca pernyataan komitmen iklim oleh Presiden Xi Jinping yang akan menghentikan pembangunan PLTU di luar negeri pada September 2021 lalu.

“Janji Xi Jinping dalam pidatonya di Majelis Umum PBB itu sangat tidak sesuai dengan tindakannya di lapangan. Pembangunan proyek ini jelas menunjukkan bahwa China, sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, tidak serius dan konsisten menjalankan komitmen iklim terbarunya,” sebut Andri, dalam rilis yang diterima kieraha.com, di Ternate, Sabtu 26 Februari 2022.

BACA JUGA  Kesaksian Perdana Gubernur Maluku Utara dan Mantunya di Sidang OTT KPK

Dalam komitmennya itu pula, Xi Jinping mengatakan bahwa China akan meningkatkan dukungan keuangan untuk proyek energi hijau dan rendah karbon di negara-negara berkembang. Namun, Andri menilai, proyek pembangunan PLTU dalam rangka menunjang industri smelter untuk pemenuhan baterai bagi komponen energi dan transportasi hijau adalah langkah tidak tepat. Ia menyebutkan, proyek energi hijau harus terlepas seutuhnya dari kaitan energi kotor batubara dari hulu ke hilir.

“Jika proyek energi hijau dan rendah karbon tersebut masih ditopang dengan energi kotor batubara, maka proyek itu tidak sepatutnya disebut proyek energi hijau dan berkelanjutan,” lanjut Andri.

BACA JUGA Cara Warga Kalaodi Tidore Menjaga Pangan dan Hutan

Dalam konteks ini, keputusan pemerintah untuk membangun kompleks industri berskala besar di Pulau Obi bermasalah dan patut disorot. Dengan luasan wilayah yang terbatas, di satu sisi daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Obi akan mengalami persoalan.

BACA JUGA  Pemda Halmahera Selatan Siapkan Mudik Gratis dari Pelabuhan Bastiong Ternate

Di sisi lain, Pulau Obi juga memiliki potensi energi terbarukan yang terbatas, sehingga tidak cukup memadai untuk memasok kebutuhan energi bagi kawasan industri di wilayahnya. Meski demikian, sambung Andri, hal ini tidak lantas menjadi justifikasi untuk menggunakan energi batubara. Merujuk mandat dari Perjanjian Paris, langkah tersebut justru menunjukkan bagaimana pemerintah tidak membuat perencanaan yang matang dalam menghubungkan antara pembangunan industri dan pasokan energi yang bersih.

Andri menilai, alih-alih memaksakan membangun pembangunan industri smelter di Pulau Obi, pemerintah dapat mengupayakan kebijakan interkoneksi dengan cara membangun smelter di wilayah yang mampu memasok kebutuhan energi dengan sumber energi bersih di luar batubara, untuk memproses pasokan dan bahan baku nikel.

Proyek ini juga menimbulkan dampak buruk bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah proyek. Lily Mangundap, seperti wawancaranya dalam Project Multatuli, bercerita bahwa proyek industri smelter nikel ini telah “membunuh” ia dan keluarganya secara perlahan-lahan. Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, anak usaha Indonesia Harita Group, menggusur paksa lahan kebunnya untuk perluasan konsesi perusahaan dengan membangun pabrik pengolahan (smelter) nikel. Lahan yang jadi sumber penghidupan Lily lenyap dan berganti menjadi Kawasan Industri Pulau Obi yang menjadikan bijih nikel bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA  Keluarga Besar PDAM Halmahera Selatan Bagikan 600 Paket Takjil Gratis

Melalui proyek ini, China juga menunjukkan paradoks kebijakan iklimnya di dalam dan di luar negeri. Seperti Indonesia, dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbarunya, China juga berjanji akan mencapai netral karbon pada 2060. Untuk mencapainya, China mengumumkan akan secara ketat mengontrol penggunaan batubara agar tidak lagi mendominasi bauran energi mereka. Namun, alih-alih melakukan hal sama seperti di negaranya, China justru masih membangun PLTU baru di Indonesia.

Sebuah kertas kebijakan berjudul Internationalism in Climate Action and China’s Role (2022) memaparkan, China telah membuat langkah besar dalam menerapkan kebijakan iklim di dalam negeri, tetapi tidak akan mencapai tujuannya tanpa tindakan tambahan yang mendesak untuk mendorong transisi energi bersih di dalam dan luar negeri.

“China seharusnya serius kembali menepati komitmen iklimnya dengan cara menarik diri dari keterlibatan di proyek ini dan melakukan reorientasi dukungan kepada proyek energi terbarukan yang bersih dan berkelanjutan,” tambah Andri. *