Pemkot Tidore Resmi Terapkan Jam Kerja Fleksibel untuk Pegawai

Avatar photo
Ahmad Laiman/kieraha.com

Pemkot Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel untuk pegawai ASN. Ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran. Kebijakan ini pun secara resmi tertuang dalam Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 Tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot setempat.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Walikota Ahmad Laiman didampingi Sekda Ismail Dukomalamo, melaksanakan rapat penerapan jam kerja fleksibel serta pembahasan hal teknis dalam mendukung kinerja selama efisiensi anggaran tersebut.

“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam kaitannya memenuhi sistem dan kerja dengan waktu terbaru ini, memungkinkan ada beberapa hal yang penting untuk dilakukan penyesuaian, saya pikir untuk absensi dan hal-hal yang bersifat administratif nanti akan disampaikan secara teknis untuk bisa dilakukan penyesuaian itu,” ucap Wawali, saat rapat di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Senin 26 Januari 2026.

Wawali menyatakan, yang terpenting dan perlu untuk menjadi kesamaan pandangan semua ASN, adalah jam kerja yang dipotong itu bukan berarti sisanya libur, tetapi sisanya itu work from anywhere (WFA) yang artinya bekerja dari mana saja.

“Jadi boleh saja melakukan aktivitas lainnya, asalkan handphone tetap aktif untuk dapat memantau atau menyelesaikan pekerjaan kantor. Meskipun pekerjaan di beberapa OPD nantinya akan dilakukan melalui komunikasi atau smartphone, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok dan sebagainya, mohon untuk ini menjadi perhatian bersama, pimpinan OPD dan Unit kerja harus bisa menginventarisir kerja dengan target yang harus diselesaikan,” lanjutnya.

Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan kerja paling sedikit 37.30 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari. Edaran ini mulai diberlakukan mulai Senin, 26 Januari 2026, fleksibilitas jam kerja ini nantinya akan didukung dengan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi Srikandi untuk urusan administratif.

Adapun waktu kerja fleksibilitas yaitu Senin jam kerja mulai pukul 08.00 – 17.00 WIT, Selasa – Kamis mulai 08.00 – 14.00 WIT selanjutnya jam 14.00 – 17.00 WIT (diberlakukan WFA), sementara Jumat 08.00 – 11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan WFA, dan presensi dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT dan sore pukul 17.00 WIT.

Sementara untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas dan Unit Pemadam Kebakaran, tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi masing-masing.

“Untuk pegawai yang melaksanakan fleksibilitas jam kerja wajib merespon setiap pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja,” tutup wawali. *